PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi
tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah
aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,
Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan
didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau
ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti
ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata
kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di
selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar
setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik
dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum
pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya
diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah
berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di
dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah
terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu
pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat
menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus
para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum
Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan
korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan
sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang
bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau
kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
·
Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
·
Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
·
Dalam bahasa asing diartikan :
a) Hukum
sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b) Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c) Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
·
Hukum Tata Negara
·
Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan
kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan
pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
·
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
·
mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alat perlengkapan negara;
·
Hukum Pidana,
·
mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada
siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke
muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul
Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
·
Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a) Hukum
perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara
warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain
dalam hubungan internasional.
b) Hukum Publik Internasional,
mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam
hubungan Internasional.
Macam-macam Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
·
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan
perundangan.
·
Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan
kebiasaan.
·
Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara
suatu dalam perjanjian Negara.
·
Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan
hakim.
·
Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat
seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu
pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
·
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai
perundangan
·
Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
·
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
·
Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan
hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
·
Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·
Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada
masa yang akan datang.
·
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana
dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara
mempertahankannya :
·
Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur
kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
·
Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur
tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
·
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun
mempunyai paksaan mutlak.
·
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
·
Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
·
Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif
dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
·
Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang
yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan.
·
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.