Minggu, 03 Januari 2016

pengaruh lingkungan terhadap peserta didik


2.1 Pengaruh lingkungan terhadap perkembangan peserta didik
Faktor eksternal terdiri dari 2 macam yaitu lingkungan sosial dan lingkungan non       sosial
a.Lingkungan sosial
    Lingkungan sosial sekolah seperti para guru,para tenaga kependidikan (kepala
sekolah dan wakil-wakilnya) dan teman-teman sekelas dapat mempengaruhi semangat
belajar seorang siswa.para guru yg selalu memnunjukan sikap dan perilaku yang
simpatik dan memperlihatkan suri teladan yg baik dan rajin khususnya dalam hal belajar
rajin membaca dan berdiskusi ,dapat menjadi daya dorong yang positif bagi kegiatan
belajar siswa.
b.Lingkungan non sosial
   faktor-faktor yang termasuk lingkungan non sosial adalah gedung sekolah dan
letaknya,rumah tempat tinggal keluarga siswa dan letaknya,alat-alat belajar.faktor-faktor
ini dipandang turut menentukan tingkat keberhasilan belajar siswa .contoh:kondisi
rumah yg sempit dan berantakan serta perkampungan yg terlalupadat dan tidak
memiliki sarana umum untuk kegiatan remaja (seperti lapangan voli)akan mendorong
siswa untuk berkeliaran ketempat-tempat yg sebenarnya tidak pantas dikunjungi
.kondisi rumah dan perkampungan yg seperti itu jelas berpengaruh buruk terhadap
kegiatan belajar siswa


ARTI SAKIT HATI :
Sebenarnya dari mana datangnya sakit
hati? dari kata-kata pedas orang lain
atau justru dari hati kita yang kelewat
tinggi melihat diri?
Mungkin bukan sekedar kata-kata
pedas, melainkan perlakuan buruk
seseorang kepada kita. Bisa jadi mimik
yang penuh cibiran, atau bahkan
meludah sesaat setelah saling
bertatapan. Atau sekedar diabaikan,
itupun cukup membuat hati ini terluka.
Tapi kesemua itu adalah hal-hal yang
terkait dengan faktor di luar diri kita.
Yang sejatinya kita memang tidak
punya cukup kewenangan untuk
mengubahnya. Jika bicara teritori-
wilayah kewenangan kita, maka yang
bisa kita ubah adalah sikap hati kita,
saat serangan “eksternal” itu datang.
Suatu kata, sikap tidak sedap, cacian
atau bahkan makian… tidak bisa
membuat kita terluka, jika tidak ada
penilaian diri yang berlebihan tentang
betapa “mulia”nya diri kita ini.
Sehinggga (menurut kita) tidak-lah
layak, seorang se-mulia kita ini
mendapat kata, sikap tidak sedap,
cacian juga makian. Nah, jika ini
masalahnya… kita bisa mengubahnya.
Karena ini adalah masalah internal diri
kita.
Mari kita coba, membedah akar
masalah dari sakit hati ini… dengan
pisau dingin akal sehat kita.
pertama; evaluasi ulang, jangan-
jangan ada sikap kita (atau mungkin
kata-kata kita)yang menjadi pemicu
munculnya serangan eksternal itu.
kedua; jangan-jangan, bukan salah
anggapan mereka… namun justru
masalah ada di anggapan kita
terhadap diri kita. Kita keterlaluan
dalam memandang hebat diri kita.
Cobalah terus merendah, pastikan kita
tidak sekedar jongkok melainkan
tiarap… biarkan saja ekspektasi orang
lain terhadap kita begitu rendah; itu
tidak masalah, karena justru akan
menaikan nilai kita, ketika akhirnya kita
buktikan, bahwa kita jauh lebih hebat
dari ekspektasi mereka tersebut.
Berikut dibawah ini kata kata
sakit hatinya:
Jangan pernah katakan dan menilai
bahwa aku adalah wanita yang
angkuh.
Aku tidak pernah memandang status
sosial untuk menjalin sebuah
persahabatan.
Belajarlah bertutur kata yang sopan
agar aku tidak terpancing untuk
menjadi marah.
Siapapun Anda, jika Anda berlaku
tidak baik, aku memiliki hak penuh
untuk “menyingkirkan” Anda dari akun
Facebookku.
Jangan memandang rendah apalagi
memandang sebelah mata terhadap
apa yang aku lakukan, sebab apa yang
Anda lakukan belum tentu lebih baik
dari apa yang aku lakukan.
Hidup ini UP & Down.
Aku mengalah bukan berarti aku
kalah.
Belajarlah bertutur kata yang sopan
agar aku tidak terpancing untuk
menjadi marah.
Siapapun Anda, jika Anda berlaku
tidak baik, aku memiliki hak penuh
untuk
“menyingkirkan” Anda dari akun
Facebookku.
Jangan memandang rendah apalagi
memandang sebelah mata terhadap
apa yang aku lakukan, sebab apa yang
Anda lakukan belum tentu lebih baik
dari apa yang aku lakukan.
Setiap manusia mempunyai hati
nurani. Apakah Anda masih
memilikinya?
Jangan pernah berfikir bahwa hidup
Anda lebih beruntung dari aku. Sebab
kita tidak tahu apa yang akan terjadi
bahkan 1 detik di depan kita.
Kalah atau menang.. yang penting
adalah aku berada pada jalanku,
pilihanku dan hatiku
Belajarlah dari apa yang engkau
katakan, karena aku adalah korban
dari apa yang kau keluarkan dari
mulutmu itu.

keutaamaan shalat fardhu

Shalat merupakan salah satu Rukun Islam dlm ajaran Islam dan setiap muslim diseluruh dunia diwajibkan untuk menunaikan atau mengerjakan Shalat karena Shalat merupakan kewajiban, Adapun Shalat sendiri terdiri 5 Waktu Shalat Wajib yg antara lain Shalat Maghrib, Shalat Isya, Shalat Subuh, Shalat Dhuhur dan Shalat Asyar. Ke 5 ( Lima ) Shalat Wajib tersebut mempunyai beberapa manfaat dan keutamaan bagi para muslim seperti yg telah di janjikan oleh Alloh Swt.
Shalat 5 Waktu merupakan ibadah yg Alloh Ta’ala syariatkan kpd Nabi Muhammad saw secara langsung tanpa adanya perantara malaikat, berbeda halnya dg kewajiiban lainnya yg diwajibkan melalui perantara Malaikat sehingga kita bisa mengambil kesimpulan sendiri bahwa memang Shalat merupakan hal yg sangat penting sampai2 Alloh menyampaikan sendirii kpd Nabi Muhammad Saw.
Adapun Manfaat Shalat Fardhu secara umum mempunyai keutamaan untuk menghapus semua dosa dan kesalahan yg telah kita perbuat, seperti Sabda Nabi Muhammad Saw yg berbunyi : ” Tidaklah seorang muslim didatangi Shalat Fardhu lalu dia membaguskan wudlu-nya dan khusyu dlm shalat-nya, melainkan itu menjadii penebus dosa – dosa terdahulu, selama diaa tidak melakukan dosa besar dan itu berlaku pd sepanjang zaman”..

Calon Guru Sekolah Dasar Mempelajari Filsafat pendidikan

Calon Guru Sekolah Dasar Mempelajari Filsafat pendidikan

Filsafat pendidikan, awalnya aku tidak tahu tentang apa itu filsafat. mengapa kita sbagai calon guru sd harus memperlajari tentang filsafat pendidikan.
fisafat berasal dari bahasa yunani, yaitu Philos dan sophia yang berarti cinta kebijaksanaan atau belajar. lebih dari itu, dapat diartikan cinta belajar pada umumnya hanya ada dala filsafat. untuk alasan tersebut, maka sering dikatakan bahwa filsafat merupakan induk atau ratu ilmu pengetahuan.
Dari uraian paragraph yang saya tulis bayak tertulis kata cinta. apa sih arti kata cinta itu. kita sering sekali mengcapkan kata cinta pada seseorang. aku cinta kamu. Sebenarnya apa arti kata cinta jika kita berpikir secara filsafat. dari perkuliahan filsafat pendidikan dikatakan leh dosen pengampu rombelu. Cinta adalah "ingin". jika kita berkata "aku cinta kamu" maka sebenarnya kita menginginkan seseorang tersebut. yah memang benar jika kita pikir-pikir kembali. siapa orang yang mencintai seseorang yang tidak ingin memilikinya. semua orang ingin memiliki dan bersama dengan orang yang mereka cintai.
Yach itu adalah seklumit yang saya tahu tentang cinta. jika kita terapkan dalam filsafat pendiikan maka kita ingin mengetahui kebenaran tentang pendidikan.
Filsafat itu sendiri sangat berguna bagi hidup kita karena filsafat mengajarkan kita bagaimana cara berpikir dalam menghadapi suatu permasalahan. Kita harus berpikir secara radikal yaitu berpikir yang mendalam sampai ke akar-akarnya. secara sisematis, kita harus berikir secara urut dan tersusun. serta secara universal, bahwa kita harus memandang suatu permasalahan dari berbagai sudut pandang dan kita juga harus memandang secara subjektif. Selain itu terdapat kedudukan filsafat dalam kehidupan manusia yang saya kutip dari buku filsafat pendidikan karangan Drs. H.M. Djumransyah, M. Ed adalah sebagai berikut.
1) Memberikan pengertian dan kesadaran kepada manusia akan arti pengetahuan tentang kenyataan yang diberiakn oleh filsafat.
2) Berdasarkan atas dasar-dasar hasil kenyataan itu maka filsafat memberikan pedoman hidup kepada manusia. pedoman itu mengenai sesuatu yang terdapa disekitar manusia sendiri, seperti kedudukan dalam hubungannya dengan yang lain . kita juga mengetahui bahwa alat-alat kewajiban manusia mliputi akal , rasa dan kehendak. Dengan akal filsafat memberika pedoman hidup untuk berpikir guna memperoleh pengetahuan. dengan rasa dan kehendak, maka filsafat memberika pedoman tentang kesusilaan mengenai baik dan buruk.

Aliran Dualisme

Monisme (monism) berasal dari kata Yunani yaitu monos (sendiri, tunggal) secara istilah monisme adalah suatu paham yang berpendapat bahwa unsur pokok dari segala sesuatu adalah unsur yang bersifat tunggal/ Esa. Unsur dasariah ini bisa berupa materi, pikiran, Allah, energi dll. Bagi kaum materialis unsur itu adalah materi, sedang bagi kaum idealis unsur itu roh atau ide. Orang yang mula-mula menggunakan terminologi monisme adalah Christian Wolff (1679-1754). Dalam aliran ini tidak dibedakan antara pikiran dan zat. Mereka hanya berbeda dalam gejala disebabkan proses yang berlainan namun mempunyai subtansi yang sama. Ibarat zat dan energi dalam teori relativitas Enstein, energi hanya merupakan bentuk lain dari zat.Atau dengan kata lain bahwa aliran monisme menyatakan bahwa hanya ada satu kenyataan yang fundamental.
Adapun para filsuf yang menjadi tokoh dalam aliran ini antara lain: Thales (625-545 SM), yang menyatakan bahwa kenyataan yang terdalam adalah satu subtansi yaitu air. Pendapat ini yang disimpulkan oleh Aristoteles (384-322 SM) , yang mengatakan bahwa semuanya itu air. Air yang cair itu merupakan pangkal, pokok dan dasar (principle) segala-galanya. Semua barang terjadi dari air dan semuanya kembali kepada air pula. Bahkan bumi yang menjadi tempat tinggal manusia di dunia, sebagaian besar terdiri dari air yang terbentang luas di lautan dan di sungai-sungai. Bahkan dalam diri manusiapun, menurut dr Sagiran, unsur penyusunnya sebagian besar berasal dari air. Tidak heran jika Thales, berkonklusi bahwa segala sesuatu adalah air, karena memang semua mahluk hidup membutuhkan air dan jika tidak ada air maka tidak ada kehidupan.
Sementara itu Anaximandros (610-547 SM) menyatakan bahwa prinsip dasar alam haruslah dari jenis yang tak terhitung dan tak terbatas yang disebutnya sebagai apeiron yaitu suatu zat yang tak terhingga dan tak terbatas dan tidak dapat dirupakan dan tidak ada persamaannya dengan suatu apapun. Berbeda dengan gurunya Thales, Anaximandros, menyatakan bahwa dasar alam memang satu akan tetapi prinsip dasar tersebut bukanlah dari jenis benda alam seperti air. Karena menurutnya segala yang tampak (benda) terasa dibatasi oleh lawannya seperti panas dibatasi oleh yang dingin. Aperion yang dimaksud Anaximandros, oleh orang Islam disebutnya sebagai Allah. Jadi bisa dikatakan bahwa pendapat Anaximandros yang mengatakan bahwa terbentuknya alam dari jenis yang tak terbatas dan tak terhitung, dibentuk oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini pula yang dikatakan Ahmad Syadali dan Mudzakir (1997) bahwa yang dimaksud aperion adalah Tuhan.
Anaximenes (585-494 SM), menyatakan bahwa barang yang asal itu mestilah satu yang ada dan tampak (yang dapat diindera). Barang yang asal itu yaitu udara. Udara itu adalah yang satu dan tidak terhingga. Karena udara menjadi sebab segala yang hidup. Jika tidak ada udara maka tidak ada yang hidup. Pikiran kearah itu barang kali dipengaruhi oleh gurunya Anaximandros, yang pernah menyatakan bahwa jiwa itu serupa dengan udara. Sebagai kesimpulan ajaranya dikatakan bahwa sebagaimana jiwa kita yang tidak lain dari udara, menyatukan tubuh kita. Demikian udara mengikat dunia ini menjadi satu. Sedang filsuf moderen yang menganut aliran ini adalah B. Spinoza yang berpendapat bahwa hanya ada satu substansi yaitu Tuhan. Dalam hal ini Tuhan diidentikan dengan alam (naturans naturata).
DAFTAR PUSTAKA
Tafsir, Ahmad. 2004. Filsafat Ilmu. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Sudarsono. 2008. Ilmu Filsafat. Jakarta: Rineka Cipta.

Bakhtiar, Amsal. 2010. Filsafat Ilmu. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sejarah Kota Bandung: Asal-Usul Nama "Bandung"

KATA “Bandung” berasal dari kata bendung atau bendungan karena terbendungnya sungai Citarum oleh lava Gunung Tangkuban Perahu yang kemudian membentuk telaga. 

Menurut mitos, nama “Bandung” diambil dari sebuah kendaraan air yang terdiri dari dua perahu yang diikat berdampingan yang disebut perahu bandung yang digunakan oleh Bupati Bandung, R.A. Wiranatakusumah II, untuk melayari Ci Tarum (Sunda: Ci = Cai = Air = Sungai) dalam mencari tempat kedudukan kabupaten yang baru untuk menggantikan ibukota yang lama di Dayeuhkolot.
Kota Bandung merupakan kota metropolitan terbesar di wilayah Jawa Barat yang menjadi ibu kota Provinsi Jawa Barat. 
Kota Bandung juga merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia setelah Jakarta dan Surabaya. 

Julukan Kota Kembang

Kota Bandung dijuluki Kota Kembang. Dalam buku Wajah Bandoeng Tempo Doeloe, sejarahwan Haryoto Kunto menulis, kembang yang dimaksud ialah Kembang Dayang yang dalam bahasa Sunda sama dengan WTS (Wanita Tunasusila) atau PSK (Pekerja Seks Komersial).
Istilah kota kembang berasal dari peristiwa yang terjadi tahun 1896 saat Bestuur van de Vereninging van Suikerplanters (Pengurus Besar Perkumpulan Pengusaha Perkebunan Gula) yang berkedudukan di Surabaya memilih Bandung sebagai tempat penyelenggaraan kongresnya yang pertama.
Sebagai panitia kongres, Tuan Jacobmendapat masukan dari Meneer Schenk agar menyediakan ‘kembang-kembang’ berupa "noni cantik" Indo-Belanda dari wilayah perkebunanPasirmalang untuk menghibur para pengusaha gula tersebut.
Setelah kongres, para tamu menyatakan sangat puas. Kongres dikatakan sukses besar. Dari mulut peserta kongres itu kemudian keluar istilah dalam bahasa Belanda De Bloem der Indische Bergsteden atau ‘bunganya’ kota pegunungan di Hindia Belanda. Dari situ muncul julukan kota Bandung sebagai kota kembang.

Julukan Parijs van Java

Dalam buku Otobiografi Entin Supriatin, Deritapun Dapat Ditaklukan. Mitra Media Pustaka. Bandung (2006) disebutkan, Bandung dikenal dengan sebutan Parijs Van Java atau Paris-nya Pulau Jawa. 
Mungkin mengira istilah itu muncul dari keindahan kota Bandung sama dengan keindahan kota Paris. Padahal bukan itu. Sebenarnya, istilah Parijs van Java muncul karena pada waktu itu di Jalan Braga terdapat banyak toko yang menjual barang-barang produksi Paris, terutama toko pakaian. 
Toko yang terkenal diantaranya adalah toko mode dan pakaian, Modemagazinj ‘au bon Marche’yang menjual gaun wanita mode Paris. 
Ada juga restoran yang makanan khas Paris Maison Bogerijen yang menjadi tempat santap para pejabat dan pengusaha Hindia Belanda atau Eropa. Dari situlah muncul julukan lain bagi kota Bandung sebagai Parijs van Java.

Julukan Kota Belanja

Selain itu, kota Bandung juga dikenal sebagai kota belanja, dengan mall dan factory outlet (FO) yang banyak tersebar di kota ini. 
Tahun 2007, British Council menjadikan kota Bandung sebagai pilot project kota terkreatif se-Asia Timur. 
Saat ini kota Bandung merupakan salah satu kota tujuan utama pariwisata dan pendidikan.

Kilas Sejarah Kota Bandung

Tahun 1896 Bandung belum menjadi kota tetapi hanya “kampung”. Penduduknya yang terdata 29.382 orang, sekitar 1.250 orang berkebangsaan Eropa, mayoritas orang Belanda. 
Saat itu Bandung hanyalah desa udik yang belepotan lumpur, bahkan Jalan Braga yang kemudian melegenda di Bandung masih berupa jalan tanah becek bertahi sapi dan kuda.

Kota Bandung mulai dijadikan sebagai kawasan pemukiman sejak pemerintahan kolonial Hindia-Belanda, melalui Gubernur Jenderalnya waktu itu Herman Willem Daendels, mengeluarkan surat keputusan tanggal 25 September 1810 tentang pembangunan sarana dan prasarana untuk kawasan ini. Dikemudian hari peristiwa ini diabadikan sebagai hari jadi kota Bandung.

Kota Bandung secara resmi mendapat status gemeente (kota) dari Gubernur Jenderal J.B. van Heutsz pada tanggal 1 April 1906 dengan luas wilayah waktu itu sekitar 900 ha, dan bertambah menjadi 8.000 ha di tahun 1949, sampai terakhir bertambah menjadi luas wilayah saat ini.

Pada masa perang kemerdekaan, pada 24 Maret 1946, sebagian kota ini di bakar oleh para pejuang kemerdekaan sebagai bagian dalam strategi perang waktu itu. Peristiwa ini dikenal dengan sebutan Bandung Lautan Api dan diabadikan dalam lagu Halo-Halo Bandung. Selain itu kota ini kemudian ditinggalkan oleh sebagian penduduknya yang mengungsi ke daerah lain.

Pengertian, Tujuan, Jenis-jenis dan Macam-macam Pembagian Hukum

 

PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
·                     Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
·                     Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
·                     Dalam bahasa asing diartikan :
a)    Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b)    Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c)    Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
·                     Hukum Tata Negara
·                     Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
·                     Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
·                     mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
·                     Hukum Pidana,
·                     mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
·                     Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a)    Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga   negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b)      Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
Macam-macam Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
·                     Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·                     Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·                     Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
·                     Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
·                     Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
·                     Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
·                     Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
·                     Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
·                     Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
·                     Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·                     Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
·                     Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
·                     Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
·                     Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
·                     Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
·                     Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
·                     Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
·                     Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
·                     Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
·                     Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.